Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, dan Peraturan Senat Universitas Srwiwijaya Nomor 0001/UN9/SB.SU/2023 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sriwijaya Masa Tugas 2023-2027, bersama ini kami sampaikan bahwa Senat Universitas Sriwijaya akan melaksanakan penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Sriwijaya Masa Tugas 2023-2027.