BPJS Ketenagakerjaan-LLDikti Wilayah XIII Bangun Kerjasama Perlindungan Sosial bagi Pekerja dan Mahasiswa di Lingkungan Kampus

Banda Aceh, LLDikti-13 Sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara mewakili BPJS menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di lingkungan LLDikti Wilayah XIII dalam hal peningkatan perlindungan dan jaminan sosial bagi dosen/pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Berlangsung di Gedung Kantor LLDikti Wilayah XIII, Jalan Alue Naga, Tibang, Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Kamis (11/5) telah diselenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal.

Henky Rhosidien, Kepala BPJS Kanwil Sumbagut dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPJS memiliki visi dan misi untuk meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia unggul di Indonesia. “Salah satu program yang diselenggarakan oleh BPJS adalah pemberian satunan kecelakaan kerja atau lainnya berupa beasiswa pendidikan mulai jenjang TK hingga S1”, ungkapnya. Henky juga menyebutkan bahwa hingga kini sudah ada 1.922 orang penerima beasiswa santunan ini di Provinsi Aceh, dengan total pendanaan sebesar 8 Milyar rupiah.

Dengan tagline yang diusung oleh BPJS yaitu “Kerja Keras, Bebas Cemas”, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan rasa aman kepada pegawai yang bekerja di sektor pendidikan terhadap resiko pekerjaan yang ada. Pegawai mendapat jaminan perlindungan sosial, sehingga jika terjadi suatu hal berupa kecelakaan kerja dan lainnya tidak perlu khawatir, karena segala biaya yang ditimbulkan dari hal tersebut telah di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menyambut bahagia atas kerjasama yang terjalin ini, Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T., selaku Kepala LLDikti Wilayah XIII berharap bahwa kerjasama yang dijalin dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. 

Kami berharap apa yang dikerjasamakan dapat bermanfaat, ada muncul simbiosis mutualisme, sehingga sama-sama merasa untung dan tidak ada yang dirugikan. Selanjutnya kerjasama ini bukan hanya sekedar perjanjian di atas kertas saja misalnya untuk keperluan akreditasi kampus, tetapi benar-benar bisa direalisasikan”, ujarnya.

Rizal mengungkapkan saat ini terlihat adanya resistensi (penolakan) terhadap program BPJS ini. Namun jika BPJS mampu menyampaikan programnya ke kampus-kampus, mungkin akan lebih bisa diterima dengan baik. “Di samping itu, saya rasa BPJS juga bisa menyelenggarakan Kuliah Umum atau hal-hal lain yang serupa di kampus-kampus untuk mengedukasi”, sambungnya. Rizal juga menambahkan tidak banyak kampus di Aceh yang memiliki mata kuliah K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja-red). Hal ini menurutnya dapat dijadikan start atau awal mula yang bagus untuk BPJS Ketenagakerjaan dapat masuk ke kampus-kampus. BPJS diharapkan mampu menyelenggarakan kegiatan edukasi kepada seluruh lapisan civitas akademika di kampus.

Turut hadir pada kegiatan ini yaitu Safarullah selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh yang memberikan paparan materi mengenai program-program BPJS Ketenagakerjaan. Safarullah mengungkapkan akan selalu ada resiko kecelakaan kerja yang dialami oleh dosen dan mahasiswa di kampus. “Resiko kecelakaan kerja akan selalu ada, apalagi di tempat-tempat umum. Mahasiswa juga misalnya ketika sedang melaksanakan KKN/PKL/Magang”, ujarnya. Safarullah menjelaskan BPJS memiliki empat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempat program ini dapat diikuti oleh dosen dan tenaga kependidikan, sedangkan bagi mahasiswa hanya dapat memilih program JKK dan JM saja.

Pada kesempatan ini juga diserahkan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis yaitu kepada pihak penerima Universitas Bina Bangsa Getsempena dan Politeknik Aceh, sebagai tempat bekerja tenaga kependidikan yang telah meninggal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada sesi akhir acara, berlangsung penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDikti Wilayah XIII. Tercatat 48 PTS berhasil menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pada sesi penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini diwakili oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sabang (STIES) Banda Aceh dan Akademik Kebidanan Medica Bakti Persada, yang masing-masing didampingi oleh Syarifah Wan Fatimah selaku Kepala BPJS Cabang Banda Aceh, dan Achmat Ramli selaku Kepala BPJS Cabang Meulaboh.

Leave a Reply