Banda Aceh, LLDikti-13 Sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara mewakili BPJS menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di lingkungan LLDikti Wilayah XIII dalam hal peningkatan perlindungan dan jaminan sosial bagi dosen/pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Berlangsung di Gedung Kantor LLDikti Wilayah XIII, Jalan Alue Naga, Tibang, Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Kamis (11/5) telah diselenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal.