Siaran Pers KemenPANRB dan Kemendikbudristek Respons Keluhan Dosen
Jakarta, 14 April 2023 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespon keluhan dosen setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ASN.
Pada dasarnya, peraturan tersebut lahir sebagai bagian dari reformasi besar birokrasi aparatur sipil negara (ASN) agar lebih profesional, agile, dan fleksibel. ASN tidak disibukkan dengan mengisi berbagai form penilaian, tetapi lebih pada mengerjakan tugasnya secara profesional dan efisien.
“PermenPANRB Nomon 1 Tahun 2023 tidak sedikitpun ada upaya mempersulit, apalagi membuat birokrasi baru. Justru ini upaya transisi untuk mempermudah. Kami tidak ingin profesi dosen yang mulia disibukkan untuk mengurus angka kredit. Kenapa agak repot enam bulan ini, karena ini transisisi,” jelas MenPANRB Abdullah Azwar Anas dalam kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen yang diselenggarakan KemenPANRB hari ini (14/4).
Sebagaimana dalam setiap peralihan dari sistem lama ke sistem yang baru, diperlukan transisi yang kadang tidak nyaman. Sehingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selaku pembina jabatan fungsional dosen harus menyiapkan transisinya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam menyampaikan strategi transisi untuk menyesuaikan dengan PermanPANRB tersebut.
“Pola penilaian angka kredit dosen nantinya akan disesuaikan dengan PermenPANRB yang baru. Karena tujuan KemenPANRB selaras dengan harapan kita bahwa ke depan kenaikan pangkat dan jabatan dosen bisa lebih lancar dengan beban administrasi yang minimal,” jelas Nizam.
Selengkapnya unduh surat dibawah ini: