Penilaian Hasil Kerja Dosen Sesuai dengan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023

Menindaklanjuti Surat Plt. Direktur Jenderal 0275/E/DT.04.01/2023, tanggal 13 April 2023 tentang Penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 (surat terlampir), maka dengan ini kami membatalkan surat kepala LLDIKTI Wilayah XIII Nomor 0861/LL13/DT.04.01/2023 tanggal 01 April 2023 tentang Kebijakan PAK Pasca Terbitnya PermenPANRB No.1 Tahun 2023, dan dapat kami sampaikan bahwa:

  1. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 hanya berlaku untuk dosen dengan status ASN, yaitu dosen dengan status pegawai negeri sipil dan dosen dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berlaku untuk dosen Non ASN.
  2. Untuk Dosen ASN (dosen DPK PNS) pengumpulan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022, dapat diajukan pengakuan angka kredit sampai tanggal 15 Mei 2023. Dan untuk form kum
    A, kum B, kum C, kum form D, E, serta form F dapat disampaikan melaui email: pak.lldikti13@gmail.com.
  3. Untuk usulan pengakuan yang menggunakan aplikasi SISTER, penarikan data tridharma perguruan tinggi, hanya dapat dilakukan 4 (empat) semester oleh tim pengelola SISTER DIKTIRISTEK.
  4. Pengusulan jabatan fungsional dosen bagi dosen Non ASN dibuka sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh LLDikti wilayah XIII sampai dengan terbitnya peraturan terbaru KEMENDIKBUDRISTEK.

Unduh surat di bawah ini:

Leave a Reply