Pendataan Implementasi Pendidikan Antikorupsi, Antiintoleransi, Antiperundungan, dan Antikekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Sehubungan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 merupakan ukuran kinerja bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang adaptif dengan berbasis luaran lebih konkret. Salah satu IKU yang ditetapkan adalah perguruan tinggi yang menerapkan kebijakan implementasi pendidikan antikorupsi, antiintoleransi, antiperundungan, dan antikekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Untuk mengukur ketercapaian IKU tersebut, LLDikti Wilayah XIII akan melakukan pendataan implementasi pendidikan antikorupsi, antiintoleransi, antiperundungan, dan antikekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tahun akademik 2022/2023. Kami mohon masing-masing perguruan tinggi untuk dapat menugaskan:

1

Wakil pimpinan perguruan tinggi yang membidangi urusan akademik untuk mengisi tautan: https://dik.si/komitmen4A; dan

2

Masing-masing ketua program studi jenjang diploma, sarjana dan sarjana terapan untuk mengisi tautan: https://dik.si/pendidikan4A.

Adapun pendataan dibuka hingga: 

30 April 2023

Unduh berkas terkait:

Leave a Reply