Sehubungan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 merupakan ukuran kinerja bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang adaptif dengan berbasis luaran lebih konkret. Salah satu IKU yang ditetapkan adalah perguruan tinggi yang menerapkan kebijakan implementasi pendidikan antikorupsi, antiintoleransi, antiperundungan, dan antikekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.