Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan RPL Tipe A Tahun 2023

Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memfasilitasi Perguruan Tinggi dalam bentuk Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tahun 2023. Melalui program bantuan RPL, diharapkan Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan tinggi menjadi lebih siap untuk mengimplementasikan program RPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan akses keterjangkauan pendidikan tinggi dan sejalan dengan tujuan pembelajaran sepanjang hayat yang diamanatkan oleh undang-undang.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Selanjutnya, khusus RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi   disebut sebagai RPL Tipe A. Pengakuan CP untuk RPL Tipe A ini dilakukan secara parsial, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari:

a. program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya;

b. pendidikan nonformal atau informal; dan/atau

c. pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.

Program bantuan pemerintah ini bertujuan untuk:

1

Meningkatkan akses untuk mengikuti pendidikan tinggi, sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi;

2

Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah memiliki pengalaman pada
suatu bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu untuk mengajukan pengakuan
pengetahuan dan keterampilan yang telah diperolehnya untuk memperoleh kredit
akademik melalui asesmen RPL;

3

Memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan RPL
dalam rangka peningkatan akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat yang
akan melanjutkan studi pada program studi tertentu melalui asesmen RPL.

Mengingat besarnya manfaat dari implementasi program ini, kami mengimbau kepada Perguruan Tinggi Akademik di lingkungan LLDikti Wilayah XIII (daftar terlampiragar dapat mengajukan Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A Tahun 2023 melalui laman: 

Batas akhir pengunggahan proposal Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampaur (RPL) Tipe A Tahun 2023 ini adalah: 

13 Mei 2023 pukul 23:59 WIB

Leave a Reply