Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memfasilitasi Perguruan Tinggi dalam bentuk Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tahun 2023. Melalui program bantuan RPL, diharapkan Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan tinggi menjadi lebih siap untuk mengimplementasikan program RPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan akses keterjangkauan pendidikan tinggi dan sejalan dengan tujuan pembelajaran sepanjang hayat yang diamanatkan oleh undang-undang.