Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bertujuan untuk menjawab tantangan atas kapasitas perguruan tinggi untuk mempersiapkan lulusan yang relevan dan bermutu. Pada kebijakan MBKM ini, mahasiswa memperoleh hak untuk mendapatkan kesempatan belajar sampai dengan 3 (tiga) semester di luar program studi dan/atau perguruan tinggi. Melalui kebijakan MBKM ini juga, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensi di dunia nyata sesuai dengan minat dan cita-cita. Dengan keyakinan bahwa kegiatan pembelajaran dapat terjadi dimanapun, semesta belajar menjadi tak berbatas, tidak hanya di ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium, tetapi juga di desa, industri, dan tempat-tempat kerja.