Tindaklanjut Surat Dirjen Diktiristek Perihal Pengaturan tentang Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus BKD

Menindaklanjuti Surat Dirjen Diktiristek No: 0100/E.E4/DT.04.01/2023, perihal Pengaturan tentang penilaian angka kredit Dosen dan kewajiban khusus BKD, bersama ini kami sampaikan:

  1. Batas akhir Perguruan Tinggi Negeri/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi/Perguruan Tinggi Lembaga/Kementerian Mitra untuk menyampaikan/mengunggah permintaan pengakuan angka kredit sebagaihasil kerja dosen yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2022, sesuai dengan Permen PAN-RB No. 17 jo 46 tahun 2013 dilakukan pada tanggal 15 Mei 2023.
  2. Batas akhir Perguruan Tinggi Negeri/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi/Perguruan Tinggi Lembaga/Kementerian Mitra untuk menyampaikan/mengunggah Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) untuk kenaikan pangkat/jabatan dosen hasil kerjsaampai dengan 31 Desember 2022, sesuai dengan Permen PAN-RB No. 17 jo 46 tahun 2013 dilakukan pada tanggal 15 Mei 2023. Perlu kami sampaikan bahwa karya Ilmiah yang dihasilkan sebelum tanggal 30 April 2023 dapat digunakan untuk pemenuhan syarat khusus.
  3. Batas akhir Perguruan Tinggi Negeri/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi/Perguruan Tinggi Lembaga/Kementerian Mitra untuk menyampaikan/mengunggah Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) untuk kenaikan pangkat/jabatan dosen dari hasil kerjasampai dengan
    31 Desember 2022 ditambah dengan hasil kerja s/d 15 Mei 2023 (pemenuhan syarat khusus), sesuai dengan Permen PAN-RB No. 17 jo 46 tahun 2013 dilakukan pada tanggal 15 Mei 2023.
  4. Jika hasil penilaian yang dilakukan sebagaimana pada butir (3) belum terpenuhi, maka hasil kerja dari DUPAK yang diajukannya diproses untuk mendapatkan pengakuan angka kredit sebagaimana butir (1).
  5. Penetapan untuk pengakuan angka kredit sebagaimana butir (1), penetapan angka kredit sebagaimana butir (2) dan penetapan angka kredit sebagaimana butir (3) dilakukan paling lambat 30 Juni 2023 oleh Ditjendiktiristek.

untuk informasi lebih lanjut silahkan unduh surat di bawah ini:

Leave a Reply