Untuk ajuan pengakuan angka kredit setiap dosen wajib menyusun dan mengisi Daftar Kegiatan dan Angka Kredit Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK Jabatan Fungsional Dosen Terakhir s.d. 31 Desember 2022 mengacu PO PAK 2019 dan suplemennya sesuai format Lampiran A: Pendidikan, B: Pelaksanaan Pendidikan, C: Penelitian, D: Pengabdian kepada Masyarakat, dan E: Penunjang, masing-masing dalam file Microsoft Excel, ditanda tangani minimal oleh Dekan/Ketua Prodi (format file PDF). Bagi dosen yang tidak mengisinya maka Angka Kredit selama perolehan di atas dinyatakan oleh DIKTIRISTEK tidak diakui/hangus.