Bentuk kemitraan ini berupa pemanfaatan kepakaran yang dimiliki perguruan tinggi untuk pemberdayaan atau pengembangan potensi masyarakat atau kebijakan Pemerintah (sektor publik) untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat atau peningkatan mutu pelayanan sektor publik atau efisiensi tatakelola pemerintahan.
Adapun mitra yang dapat dilibatkan antara lain: instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, atau mitra lainnya.