Workshop Penyusunan Dokumen SPMI bagi Persiapan Usulan Akreditasi PT

Lhokseumawe, LLDikti13 – Kepala Bagian Umum Lembaga Layanana Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Drs. M. Najib M.Pd. membuka secara resmi Workshop Penyusunan Dokumen SPMI Bagi PT Yang Belum Terakreditasi Persiapan Usulan Akreditasi PT dengan jumlah peserta 30 orang unsur pengelola Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPMI-PT) di Hotel Diana Lhoksemawe pada Rabu (22/02/2023) lalu.

Pada arahan dan kata sambutannya Najib menyampaikan bahwa jumlah “Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan LLDikti Wilayah XIII berjumlah 86 PTS yang tersebar seluruh Provinsi Aceh dan yang belum terakreditasi PT berjumlah 52 PTS”, ungkap Najib. 

Pada workshop kali ini hanya 15 PTS yang diundang berdasarkan hasil seleksi dari 52 PTS yang belum terakreditasi, ini merupakan sebuah kesempatan baik bagi PT  dalam rangka workshop kali ini, “Pada program kegiatan pendampingan akreditasi APT (Akreditasi Perguruan Tinggi) sama-sama akan dikeroyok dalam rangka peningkatan akreditasi nantinya baik dari segi kekurangan dosen maupun pelaporan data PDDikti bagi PT yang akan didampingi pada tahun ini”,  lanjut Najib.

Akreditasi Perguruan Tinggi merupakan hal yang wajib dimiliki oleh Perguruan Tinggi disamping Akreditasi Program Studi, “Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) merupakan syarat mutlak yang berdampak pada persyaratan hibah PTS dari Kementerian. Tidak bisa mendapatkan hibah bagi PT diakibatkan tidak terakreditasi perguruan tingginya”, kata Najib.

Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah XIII mengharapkan bagi 15 PT yang mendapatkan pendampingan Workshop Penyusunan Dokumen SPMI ini bisa meraih peringkat akreditasi pada tahun 2023 seiring dengan harapan ini semua peserta mengucapkan “Aamiin” agar harapan tersebut dapat dikabulkan. Dan turut hadir pada pembukaan Workshop Penyusunan Dokumen SPMI ini narasumber Bapak Dr. Syifaul Huzni, S.T., M.Sc. dari Universitas Syiah Kuala (USK) serta Subkoodinator Sistem Informasi, Kerjasama dan Humas LLDikti Wilayah XIII Bapak Ali Umar, S.Ag., M.Pd.

Akreditasi merupakan upaya BAN-PT untuk menilai dan menentukan status mutu perguruan tinggi berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan. Sebagai hasil, akreditasi merupakan status mutu perguruan tinggi yang diumumkan kepada masyarakat. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi perguruan tinggi adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan jaminan bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi kriteria.
  2. Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
  3. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan. Mutu perguruan tinggi merupakan totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan produk atau layanan perguruan tinggi yang diukur dari sejumlah standar sebagai tolok ukur penilaian untuk menentukan dan mencerminkan mutu perguruan tinggi. Penilaian mutu dalam rangka akreditasi perguruan tinggi harus dilandasi oleh standar yang lengkap dan jelas sebagai tolok ukur penilaian tersebut, dan juga memerlukan penjelasan operasional mengenai prosedur dan langkah-langkah yang ditempuh, sehingga penilaian itu dapat dilakukan secara sistemik dan sistematis.

Ketua Panitia Masykur, S.T., M.Pd. dalam laporannya menyampaikan jumlah Perguruan Tinggi yang hadir 15 perwakilan Perguruan Tinggi dilingkungan LLDikti Wilayah XIII yang dilaksanakan mulai dari tanggal, 22 s.d. 25 Februari 2023.

Kegiatan ini dilakukan dengan harapan semua peserta Workshop kali ini bisa menyusun secara rapi dokumen SPMI dan akan dipandu oleh dua pase wilayah SPMI yakni Bapak Dr. M. Aman Yaman dari Universitas Teuku Umar Meulaboh Aceh Barat dan bapak Prof.  Dr. Teuku Rihayat, S.T., M.T. dari Universitas Malikussaleh (UNIMAL), bagi PTS yang akan didampingi dalam kesempatan Workshop kali ini diharapkan agar semua dokumen SPMI nantinya dapat di-Upload pada sistem aplikasi SPMI yang mana semua PT memiliki akun SPMI tersebut”, Kata Masykur.

Batas waktu upload dokumen SPMI bagi Perguruan Tinggi hingga 31 Maret 2023, “Perlu diingatkan bagi perguruan tinggi jangan sampai lupa batas waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian”, lanjut Masykur. (Cek Umar-Lhoksemawe, 22/2/2023)

 

Leave a Reply