Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Akreditasi Perguruan Tinggi
- January 25, 2023
- in Berita Kelembagaan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menyebutkan LLDIKTI mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sepuluh fungsi LLDIKTI yang disebutkan selanjutnya dalam peraturan tersebut harus dijalankan dengan baik untuk menciptakan pendidikan tinggi yang berkualitas sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Salah satu upaya LLDIKTI Wilayah XIII dalam melaksanakan tugas tersebut adalah melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Akreditasi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan pada Jum’at, 20/01/2023 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan FGD ini diikuti oleh pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dan perwakilan dari Lembaga Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Swasta yang ada di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII.
Dalam sambutan pembukaannya, Masykur, S.T., M.Pd., selaku Koordinator Bidang Kelembagaan, dan Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah XIII menyampaikan bahwa saat ini di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII terdapat 47 Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi dan 1 Perguruan Tinggi Swasta yang Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP). Dari jumlah tersebut, kemudian dipetakan kembali mengenai kesiapan dan kemampuan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta untuk dapat didampingi dalam hal Akreditasi Perguruan Tinggi. “Dari total tersebut, akhirnya terpilih 13 Perguruan Tinggi (PT) yang dinilai mampu dan dari pihak PT merespon baik tentang kesiapan dan kesediaannya untuk didampingi dalam pengajuan APT (Akreditasi Perguruan Tinggi) tahun 2023”, tambah Masykur.
Pada kegiatan FGD ini, Kepala LLDIKTI Wilayah XIII, Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T., hadir sebagai Narasumber utama untuk menyampaikan pembahasan mengenai Kebijakan Percepatan Akreditasi Perguruan Tinggi. Dalam paparannya, Rizal menyebutkan empat kriteria dalam penilaian akreditasi perguruan tinggi yang meliputi Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama, Mahasiswa, Sumber Daya Manusia, serta Luaran dan Capaian Tridharma. Rizal juga menjelaskan target LLDIKTI Wilayah XIII dapat mendampingi ketiga belas Perguruan Tinggi Swasta mulai dari kegiatan FGD, pelaksanaan bimbingan teknis untuk mendukung persiapan pengajuan akreditasi, simulasi asesmen kecukupan akreditasi, hingga Perguruan Tinggi submit borang akreditasi melalui sistem SAPTO. Seluruh agenda ini ditargetkan dapat dilakukan hingga bulan Desember 2023.
Dalam kegiatan FGD ini juga hadir Koordinator, Subkoordinator, dan staf pelaksana di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII, khususnya pada bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Kelembagaan, Sistem Informasi, Sumber Daya, dan Kerjasama. Kehadiran perwakilan dari berbagai bidang ini adalah sebagai upaya pendampingan akreditasi Perguruan Tinggi dari masing-masing bidang serta memberikan gambaran mengenai strategi dan langkah upaya yang dapat dilakukan oleh masing-masing bidang yang ada di LLDIKTI Wilayah XIII untuk melakukan pendampingan Perguruan Tinggi dalam pengajuan akreditasi.
Untuk mendukung kebijakan dan langkah strategis tersebut, LLDIKTI Wilayah XIII juga membentuk Tim Satgas Percepatan Akreditasi Perguruan Tinggi tahun 2023. Melalui tim dan kegiatan yang dijalankan, harapannya dapat membantu Perguruan Tinggi Swasta dalam hal pengajuan akreditasi serta mengurangi angka Perguruan Tinggi Swasta yang tidak atau belum terakreditasi di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII. (Res)