Usulan Tugas/Izin Belajar

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII

Sehubungan dengan masih adanya dosen yang belum mengusulkan Tugas/Izin Belajar pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII,  melalui surat ini kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Usulan Surat Keputusan Tugas Belajar harus diusulkan setelah dosen tugas belajar diterima pada Perguruan Tinggi yang dituju.
  2. Surat Keputusan Izin Belajar bagi dosen tetap yayasan yang akan melanjutkan studi di dalam negeri tanpa meninggalkan tugas fungsional dosen dapat dikeluarkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta terkait.
  3. Usulan Surat Keputusan Tugas Belajar bagi dosen tetap yayasan  yang akan melanjutkan studi di dalam maupun di luar negeri dengan beasiswa pemerintah dapat diusulkan ke LLDIKTI Wilayah XIII Aceh.
  4. Usulan Surat Keputusan Izin/Tugas Belajar bagi dosen dpk. diusulkan melalui  LLDIKTI Wilayah XIII Aceh.
  5. Dalam hal pembayaran ganda ( Double Payment ) bagi dosen tetap yayasan yang telah mendapatkan pembayaran sertifikasi dan juga pembiayaan beasiswa dari pemerintah menjadi tanggung jawab yang bersangkutan untuk mengembalikannya ke dalam kas negara setelah terjadi temuan.
  6. LLDIKTI Wilayah XIII tidak akan memproses data dosen pada laman PDDikti apabila terjadi manipulasi data terkait tugas belajar.

Demikian yang dapat kami informasikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Leave a Reply