20 Dosen di Perguruan Tinggi Aceh menerima SK Jabatan Fungsional, Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XIII: “Mutu Perguruan Tinggi di Aceh harus segera ditingkatkan”

Banda Aceh (25/08/2022), Bertempat di Ruang Rapat Utama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII sejumlah 20 Dosen Perguruan Tinggi Swasta di Aceh menerima Surat Keputusan Jabatan Fungsional. Kepala Bagian Umum didampingi para Koordinator dan Sub Koordinator menyerahkan SK tersebut secara langsung. Dalam sambutannya Kepala Bagian Umum, Drs. M. Najib, M.Pd. menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Dosen ini merupakan karir kepangkatan dan pengakuan profesionalisme profesi dosen itu sendiri. Bagi dosen aktif yang masih belum memiliki jabatan fungsional masih hanya berstatus tenaga pendidik. Jabatan Fungsional Dosen memiliki jenjang kepangkatan dari yang terendah hingga tertinggi, diantaranya:

  1. Asisten Ahli
  2. Lektor
  3. Lektor Kepala
  4. Guru Besar

Drs. M. Najib, M.Pd. menambahkan bahwa dosen di perguruan tinggi harus segera memiliki jabatan fungsional sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan akademik dan profesionalisme profesi yang akan diakui oleh negara. Terkhusus bagi dosen yang saat ini sudah memiliki jabatan fungsional juga disarankan untuk segera mengikuti sertifikasi dosen sebagai salah satu unsur penunjang dalam kehidupan akademik. Dosen di Perguruan Tinggi juga dituntut untuk selalu aktif dalam melaksanakan tugas Tri Dharma Pendidikan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Khususnya dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang saat ini aktif dilaksanakan oleh Kemdikbudristek sebagai program akselerasi Penerapan Pendidikan Tinggi.

Leave a Reply