Pendaftaran Program Bantuan Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tahun 2022

Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menyiapkan fasilitasi dalam bentuk Program Bantuan Pemerintah Penyyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tahun 2022. Melalui program bantuan RPL ini, diharapkan Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara dapat siap untuk mengimplementasikan program RPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan akses keterjangkauan Pendidikan tinggi dan sejalan dengan tujuan pembelajaran sepanjang hayat yang diamanatkan oleh undang-undang. |
Adapun ketentuan pengajuan bantuan program ini adalah sebagai berikut: Syarat, mekanisme pengajuan proposal, serta ketentuan-letentuan lainnya terdapat dalam Petunjuk Teknis Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A Tahun 2022yang dapat diunduh pada website resmi Dikti;Perguruan tinggi mengajukan proposal secara dalam jaringan (online) melalui: https://bit.ly/proposalbanpemRPL2022. Setiap perguruan tinggi dapat mengajukan beberapa prodi calon penyelenggara RPL dengan dikoordinasikan oleh Pengelola RPL perguruan tinggi (diajukan dalam satu proposal).Informasi terkait sosialisasi Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A Tahun 2022 dapat diakses secara berkala melalui tautan https://bit.ly/sosialisasibanpemRPL2022. |
Pengajuan proposal program ini dibuka hingga 31 Agustus 2022. |
Sumber :