Penyelenggaraan Pembelajaran Di Perguruan Tinggi Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Akademik 2022/2023
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami sampaikan bahwa Penyelenggaraan pembelajaran di perguruan tinggi pada semester gasal tahun akademik 2022/2023 di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan: Pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh.Perguruan tinggi yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen).Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga perguruan tinggi (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya. |
Sumber : https://dikti.kemdikbud.go.id/