Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022 Tahap Kedua
Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktrat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 071/E5/PG.02.00/2022 tangga 25 Mei 2022 tentang Penerima Program Bantuan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022 Tahap Kedua, dan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 072/E5/PG.02.00/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022 Tahap Kedua, berikut terlampir
Daftar Nama Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022 Tahap Kedua (Lampiran I dan II).
Berikut beberapa hal terkait dengan mekanisme penyaluran dana yang akan dilakukan melalui kontrak, yaitu:
- Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing-masing wilayah;
- Pencairan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap;
Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: http://simlitabmas.kemdikbud.go.id.
Untuk selengkapnya dapat di unduh di bawah ini:
Sumber : https://simlitabmas.kemdikbud.go.id/