Forum Konsultasi Publik Standar Layanan LLDikti wilayah XIII
Banda Aceh (18/4/2022), LLDikti Wilayah XIII mengadakan Forum Konsultasi Publik Standar Layanan LLDikti Wilayah XIII secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan dua sesi, sesi pertama merupakan Penyamaan Persepsi terhadap Proses Bisnis, Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintah (POS AP) dan Standar Layanan LLDikti Wilayah XIII diikuti oleh seluruh pegawai LLDikti Wilayah XIII.
M.Fuad Abdullah, S.Ag. sebagai Koordinator Hukum, Kepegawaian, Tata Laksanan, dan Sumber Daya memaparkan “bahwa POS AP ini menjadi standar pelayanan yang dilakukan oleh semua pegawai LLDikti Wilayah XIII dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder. Prinsip pelaksanaan POS AP konsisten, komitmen, perbaikan berkelanjutan, mengikat, seluruh unsur memiliki peran penting, dan terdokumentasi dengan baik. Untuk itu perbaikan pada POS AP dapat dilakukan setiap saat mengikuti aturan yang berlaku.
Sesi kedua dalam kegiatan ini berisi kegiatan Forum Konsultasi Publik Stamdar Layanan LLDikti Wilayah XIII yang diikuti oleh stakeholder LLDikti Wilayah XIII, sekitar 350 orang hadir secara daring dalam kegiatan ini. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum. Plt. Kepala LLDikti Wilayah XIII menyampaikan “POS AP ini menjadi rujukan dan panduan setiap pegawai LLDikti Wilayah XIII dalam memberikan pelayanan kepada setiap stakehoklder.” Selanjutnya Drs. M. Najib, M.Pd., menjelaskan “saat ini terdapat 137 POS Ap dan 44 Standar Layanan, penyusunan pos AP ini merujuk pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2014 dan surat kepala biro organisasi dan tata laksana kemdikbudristek no 13737/A4/OT.01.00/2022 tentang evaluasi penerapan POS AP tahun 2021 pada Unit Kerja di Lingkungan Kemdikbutristek. Semua informasi ini dapat diakses pada laman LLDikti Wilayah XIII. Diharapkan dengan adanya POS AP ini pelayanan LLDikti Wilayah XIII dapat dilakukan dengan lebih baik lagi”