Pendataan Implementasi Pendidikan 4A di Lingkungan Perguruan Tinggi

INDIKATOR KERJA UTAMA (IKU) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi Tinggi melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 754/P/2020, Salah satu IKU yang ditetapkan adalah Perguruan Tinggi yang menerapkan kebijakan implementasi PENDIDIKAN ANTIKORUPSI, ANTI INTOLERANSI, ANTI PERUNDUNGAN, DAN ANTI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI.

Untuk mengukur ketercapaian IKU tersebut, LLDikti Wilayah XIII akan melakukan pendataan implementasi pendidikan antikorupsi, anti intoleransi, anti perundungan, dan anti kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tahun akademik 2021/2022. Kami mohon agar saudara dapat menugaskan masing-masing ketua program studi jenjang diploma, sarjana dan sarjana terapan agar dapat mengisi pendataan melalui tautan https://bit.ly/pendidikan4A paling lambat tanggal 16 april 2022.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Heru Aprinal (0852-7866-4909) atau Jaka Juanda (0813-9707-0070)

Leave a Reply