LLDikti Wilayah XIII Pilih Agen Perubahan
Banda Aceh (7/1/20222) Untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi maka LLDikti Wilayah XIII mengadakan pemilihan Agen Perubahan merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 164/P/2021 tentang Panduan Agen Perubahan di Kemdikbudristek, pemilihan Agen Perubahan ini dilakukan secara transfaran, rahasia dan dipilih oleh seluruh pegawai.
Selanjutnya, Drs. M. Najib, M.Pd. Kabag Umum LLDikti Wilayah XIII menyampaikan Agen Perubahan ini berfungsi sebagai: Katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII tentang pentingnya perubahan menuju kearah yang lebih baik; Pemberi Solusi, berperan sebagai pemberi alternatif solusi kepada pegawai yang mengalami kendala dalam proses berjalannya perubahan menuju tujuan akhir, antara lain memberikan solusi apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.”
Najib menambahkan selain itu Agen Perubahan juga berperan sebagai Penggerak perubahan dan pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII ke arah yang lebih baik; Sebagai mediator, yang bertugas membantu mempermudah proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan mebina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam maupun di luar LLDIKTI Wilayah XIII terkait dengan proses perubahan serta sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII dengan para pengambil keputusan/pimpinan.
Berdasarkan hasil perhitungan suara Masykur, S.T., M.Pd. terpilih sebagai Agen Perubahan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Zainal Abidin, S.Pd., M.M. sebagai Agen Perubahan Jabatan Fungsional Umum (JFU) dengan terpilihnya Agen Perubhan ini diharapkan dapat menciptakan perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) di LLDikti Wilayah XIII.