USK Kini Berstatus PTN-BH
BANDA ACEH – Kru seumangat. Universitas Syiah Kuala (USK) yang selama ini berstatus perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN-BLU) terhitung sejak 9 November 2021 naik status menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).
Kabar gembira tentang naik status menjadi PTN-BH itu disampaikan Rektor USK, Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng IPU, kepada Serambi, Selasa (9/11/2021) malam. Sorenya, Prof Samsul baru saja menerima surat nomor 0774/E.E3/KB.00/2021 tentang Persetujuan Universitas Syiah Kuala Menjadi PTN Badan Hukum.
Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Ir Nizam MSc PhD, atan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim MBA. Dalam surat satu halaman itu, Prof Nizam menyebutkan bahwa dokumen usulan perubahan USK menjadi PTN-BH yang disampaikan Rektor USK.
Berdasarkan evaluasi terhadap dokumen usulan itu, pada prinsipnya kementerian menyetujui untuk dapat diproses lebih lanjut. Namun, pada poin dua diingatkan, sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Universitas Syiah Kuala sebagai PTN-BH, USK masih tetap diselenggarakan sebagai PTN Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta belum diperkenankan menyelenggarakan kegiatan akademik dan nonakademik secara otonom.
Surat berkop Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu ditembuskan kepada Menteri serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
Prof Samsul Rizal yang ditanyai Serambi berharap agar Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Universitas Syiah Kuala sebagai PTN-BH itu segera dibahas antarkementerian dan bisa ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Desember mendatang.
Pada September lalu, saat ditanyai Serambi, Prof Samsul memprediksi persetujuan menteri untuk status PTN-BH ini bakal keluar pada Desember 2021. Tapi ternyata, lebih cepat dari perkiraan. “Alhamdulillah, ini prestasi kita semua. Terima kasih kepada Pak Menteri dan kepada seluruh personel yang terlibat di USK dalam menyiapkan dokumen usulan,” kata Samsul.
Sebelum berstatus PTN-BH, USK berstatus PTN Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum disingkat PTN-BLU. Sebelumnya lagi, USK hanya berstatus satuan kerja (satker) kementerian. Ke depan, dengan berstatus PTN-BH, maka USK sudah bisa menyelenggarakan kegiatan akademik dan nonakademik secara otonom.
Dikutip dari Sevima.com, PTN-BH merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik). PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan BUMN.
PTN-BLU merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan nonpajaknya dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.
PTN-Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa, harus masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan.
Perbedaan lain antara PTN-BH dengan PTN-BLU adalah dalam hal penetapan statusnya. Penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah (PP), sedangkan penetapan PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Mendikbudristek.
Adapun rujukan pengelolaam PTN-BH adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi dengan petunjuk teknisnya PP tentang Statuta PTN yang bersangkutan.
PTN-BLU merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi, PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan juknisnya Kepmenkeu tentang Penetapan Status BLU pada PTN yang bersangkutan.
Di sisi lain, PTN-BH juga memiliki keunggulan dari sisi akademik, berupa kewenangan rektor untuk dapat membuka program studi (prodi) baru atau menutup prodi yang sudah ada.
Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2021/11/10/usk-kini-berstatus-ptn-bh