Surat Edaran tentang Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disesas (COVID-19), dengan ini kami sampaikan bahwa pembelajran di pergruan tinggi mulai semster gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dnegan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring. Dalam penyelenggaraan pembelajaran, perguruan tinggi harus tetap memperioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya.
Selengkapnya unduh Surat Edaran di bawah ini: