Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2021

Dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2021, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketentuan pelaksanaan Serdos mulai tahun 2021 mengacu kepada Keputusan Direktorat Jenderal
    Pendidikan Tinggi Nomor 92/E/KPT/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Pedoman Operasional
    Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
  2. Pelaksanaan Serdos Tahun 2021 terbagi menjadi 3 gelombang dengan jadwal pelaksanaan sesuai
    Lampiran I. Serdos Gelombang III bagi Dosen Tetap (NIDN) di lingkungan Kemdikbudristek akan
    dibuka jika kuota maksimal Serdos belum terpenuhi.
  3. Dosen melakukan perubahan data untuk memperbaiki atau melengkapi data dan dokumen sesuai
    dengan persyaratan peserta Serdos. Perubahan data memerlukan validasi oleh Kemendikbudristek
    maupun LLDIKTI.
  4. Bagi peserta Serdos Tahun 2020 yang telah lulus Nilai Gabungan (NGB) dan Nilai Persepsional
    (NPS) namun tidak dapat diproses lebih lanjut karena keterbatasan kuota, akan menjadi prioritas
    dalam pelaksanaan Serdos Tahun 2021 setelah terpenuhinya persyaratan peserta Serdos.
  5. Pemenuhan sertifikat Pekerti/AA dapat diperoleh melalui Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA
    (Lampiran II) dan pemenuhan skor TKBI/TKDA dapat diperoleh melalui Penyelenggara
    TKBI/TKDA (Lampiran III). Selanjutnya, data dan sertifikat akan dilaporkan oleh Penyelenggara
    Pelatihan Pekerti/AA, TKBI/TKDA melalui aplikasi SISTER.
  6. Bagi Dosen yang telah memiliki sertifikat Pekerti/AA dan atau skor TKBI/TKDA (memenuhi
    ambang batas skor) yang diperoleh melalui Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA, TKBI/TKDA
    yang sesuai dengan ketentuan Serdos Tahun 2020 dapat dipergunakan untuk memenuhi
    persyaratan peserta Serdos. Penginputan data dan sertifikat Pekerti/AA, TKBI, dan TKDA secara
    manual oleh Dosen melalui aplikasi SISTER PT dibatasi hingga tanggal 27 Agustus 2021
    . Jika melebihi batas waktu tersebut maka data dan dokumen tidak dapat divalidasi oleh
    Kemendikbudristek.
  7. Dosen yang diSertifikasi (DYS) mengakses layanan Serdos pada aplikasi SISTER PT dan
    memperhatikan petunjuk/informasi yang terdapat pada layanan Serdos. Penyusunan Pernyataan
    Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) didukung bukti yang terdapat pada Portofolio DYS di aplikasi SISTER PT.
  8. Panitia Sertifikasi Dosen-Perguruan Tinggi Pengusul (PSD-PTU) agar dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya termasuk dalam hal monitoring terkait Portofolio DYS dan sinkronisasi aplikasi SISTER PT selama pelaksanaan Serdos. Jika terdapat perbedaan data pada aplikasi SISTER PT dengan SISTER Kemendikbudristek, maka pelaksanaan Serdos mengacu pada data SISTER Kemendikbudristek.

Undangan

Leave a Reply