Pelaporan Sistem Penjaminan Mutu Internal

Sehubungan dengan Surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor: 3961/E2/Jm/01.00/2021 tanggal 15 Juli 2021 perihal Pelaporan Sistem Penjaminan Mutu Internal, dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka melakukan pengukuran dan pemetaan kualitas perguruan tinggi dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal tahun 2021, maka perlu dilakukan pendataan. Untuk itu agar Lembaga Penjaminan Mutu segera mengunggah tautan pelaksanaan SPMI melalui laman http://spmi.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 30 September 2021.

informasi lebih lanjut unduh di bawah ini:

Leave a Reply