Pedoman Benturan Kepentingan LLDikti Wilayah XIII
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII (LLDIKTI XIII) secara konsisten dan berkelanjutan telah berupaya mereformasi diri dalam menata birokrasi menuju ke arah tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan memegang prinsip nilai-nilai budaya organisasi yaitu integritas, profesional, dan akuntabel (IPA) dan mengimplementasikannya secara seksama, diharapkan LLDIKTI XIII menjadi organisasi yang mampu menjadi penggerak reformasi birokrasi bagi lembaga pemerintah. LLDIKTI XIII berharap dapat menjadi rujukan bagi lembaga pemerintah lainnya dalam menjalankan proses bisnis yang baik dan akuntabel.
Dalam membangun kerjasama yang harmonis dan meningkatkan nilai tambah organisasi dalam proses bisnisnya, LLDIKTI XIII tidak lepas dari interaksi dengan pihak eksternal dan mengikat jalinan hubungan korelasi dengan pihak lainnya. Untuk itu, guna menjaga sikap profesionalitas, maka dipandang perlu adanya aturan baku yang mengatur penanganan Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta berinteraksi dengan para pemangku kepentingan yang sesuai dengan nilai kejujuran, objektivitas, dan budaya IPA. Pengaturan itu diperlukan untuk menghindari adanya prasangka yang mungkin timbul dalam interaksi antar pegawai/pejabat LLDIKTI XIII maupun dengan pihak eskternal lainnya.
Pedoman dapat disaksikan pada link Youtube berikut:
Unduh panduan di bawah ini: