Workshop Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi

Takengon (24-26 Maret 2021), 56 orang Pimpinan dan Ketua Badan Pelaksana PTS mengikuti kegiatan Workshop Pengusulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah XIII yang dilaksanakan di Grand Bayu Hill Hotel. M. Fuad, S.Ag. selaku Ketua Panitia menyampaikan “Workhsop ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai proses pengusulan pendirian dan perubahan perguruan tinggi, serta memberikan penjelasan mengenai kebijakan LLDikti Wilayah XIII terkait rekomendasi pendirian dan perubahan perguruan tinggi.
Kepala LLDikti Wilayah XIII, Prof. Dr. Fasial., S.H., M.Hum., sebagai narasumber pertama memaparkan mengenai Kebijakan LLDikti Wilayah XIII dalam usulan pendirian dan perubahan perguruan tinggi. Faisal menyampaikan “Sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali membuka kesempatan usul pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Akademik (PTS Akademik) serta pembukaan Program Studi Pendidikan Akademik (PS Akademik) pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik (PT Akademik) Tahun 2021. Penyampaian usulan tersebut dilakukan secara daring melalui laman silemkerma.kemdikbud.go.id mulai 18 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021.”
Kegiatan ini juga diisi oleh tenaga ahli Kemdikbud Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M. dan Prof. Dr. Bernadette M. Waluyo, S.H., M.H., C.N. yang memberikan pemaparan mengenai kebijakan perubahan perguruan tinggi dan aspek hukum badan penyelenggara dan lahan dalam perubahan perguruan tinggi. Dr. Iswadi, S.E. Ak., M.Si. (Dosen Universitas Malikulsaleh) menyampaikan mengenai aspek keuangan dalam usulan pendirian dan perubahan perguruan tinggi. Dr. Muhammad Ilham Maulana, S.T., M.T. (Sekretaris LLDikti Wilayah XIII) membahas mengenai Prosedur dan persyaratan usulan rekomendasi LLDikti untuk pendirian dan perubahan perguruan tinggi. Materi terakhir disampaikan oleh M. Nur, S.Pd., M.Pd. mengenai Sistem Informasi Layanan Perizinan Kelembagaan Perguruan Tinggi (Silemkerma).