Layanan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2019 jo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.

Sehubungan hal tersebut, maka layanan terhadap sumberdaya perguruan tinggi vokasi seperti Jabatan Akademik/Fungsional Dosen, Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP), Beban Kerja Dosen (BKD), Sertifikat Pendidik (Serdos), Mutasi/Alih Tugas/Fungsi, Registrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pada dokumen usulan dapat ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Up. Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi. Pertanyaan berkenaan dengan layanan dimaksud dapat disampaikan melalui pos elektronik pada alamat: sumberdayavokasi@kemdikbud.go.id.

Unduh surat di bawah ini:

Leave a Reply