Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokasi Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2001 Nomor 2/SE/1/2021
Sehubung dengan surat edaran bersama menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi kepala badan kepegawaian negara nomor 2 tahun 2001 nomor 2/se/1/2021 tentang larangan bagi aparatur sipil negara untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Untuk surat edarannya dapat diunduh dibawah ini :