Upayakan Perlindungan Bagi Pekerja, LLDikti Wilayah XIII Tandatangani MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Banda Aceh menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani, Rabu 27 Januari 2021, di Banda Aceh, oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Banda Aceh, Awalul Rizal dan Kepala LLDIKTI Wilayah XIII, Prof. Faisal. Turut dihadiri pegawai kedua belah pihak.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Banda Aceh, Awalul Rizal, mengatakan empat program dari BPJAMSOSTEK Cabang Banda Aceh akan melindungi tenaga PPNPN di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh untuk tahun 2021.

“Empat program tersebut diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),” kata Awalul.

Ia menyebutkan saat ini masih sangat banyak para pekerja honorer di instansi pemerintah vertikal dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum terlindungi. Berbeda halnya dengan mereka yang bekerja di bawah naungan seperti di perusahaan perseroan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, yang memang sudah jelas perlindungan.

“Pegawai honorer di instansi pemerintah vertikal dan instansi Pemda, mungkin dengan penghasilan mereka yang tidak begitu tinggi, tentu mereka akan sangat senang kalau mereka mendapatkan fasilitas perlindungan dalam bekerja ini,” ujar Awalul.

Menurutnya, empat program BPJAMSOSTEK tersebut merupakan suatu program yang sangat mulia. Selain sebagai upaya dalam mengurangi angka kemiskinan baru, program tersebut juga untuk kepentingan instansi dalam memberikan keamanan dan ketenangan bagi pekerja.

“Ini juga ada terobosan dari LLDIKTI untuk anggaran iurannya sudah dianggarkan oleh mereka, nanti pencairannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” ungkapnya.

Ia berharap ke depan semua tenaga kerja non PNS seperti di kampus swasta dan negeri dapat terlindungi, sehingga dapat bekerja secara maksimal. Apalagi pemerintah sekarang melalui program pemulihan ekonomi dampak Covid-19 juga sudah banyak memberikan fasilitas yang di berikan melalui BPJAMSOSTEK seperti bantuan subsidi dan upah.

“Ini kita harapkan dengan kesadaran semua, kami siap mensosialisasikan terus. Kami berharap khusus di Aceh seluruh pekerja baik formal maupun informal bisa terlindungi dari sisi haknya sebagai pekerja,” tutur Awalul.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI XIII, Prof. Faisal, menyampaikan sejumlah 61 tenaga pramubakti atau PPNPN di LLDIKTI XIII, diikutsertakan dalam perjanjian kerjasama empat program tersebut bersama BPJAMSOSTEK.

“Kami sangat sangat terbantu dengan ini untuk memberi kenyamanan bekerja, sehingga pekerja tidak merasa was-was dan takut dalam bekerja, hasilnya kerjanya pun akan maksimal dengan begitu,” sebutnya.

Faisal berharap kerja sama ini tidak hanya sampai 2021, melainkan sampai tahun-tahun berikutnya. Tentu harus diiringi dengan pelayanan prima yang diberikan prima. Dengan begitu, kedua pihak merasa tanggung jawab dan terikat untuk melanjutkan kerjasama ini untuk tahun-tahun berikutnya.***

Sumber berita klin di sini

Leave a Reply