Revisi Dokumen Akreditasi Karena Perubahan TS

Sehubungan dengan terjadinya perubahan Tahun Penuh Terakhir (TS) antara pengajuan usulan
dan pelaksanaan asesmen lapangan akreditasi, maka untuk visitasi yang dilaksanakan pada
tahun 2021 akan berlaku TS sebagai berikut:

1) TS akademik terakhir adalah Tahun Akademik 2019/2020 dan berakhir pada tanggal
31 Agustus 2020.
2) TS fiskal terakhir adalah Tahun 2020 dan berakhir tanggal 31 Desember 2020.

Terkait dengan hal tersebut, guna menjamin bahwa data/informasi yang digunakan dalam
proses akreditasi adalah data/informasi terkini dan valid, perguruan tinggi diminta
menyiapkan revisi dokumen usulan akreditasi sesuai dengan TS yang berlaku. Dokumen
yang diminta untuk direvisi adalah sebagai berikut:
a) Untuk usulan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT9): Dokumen LKPT dan LED dalam
format pdf, serta excel data PT.
b) Untuk usulan Akreditasi Program Studi (APS-7 standar): Dokumen Borang IIIA, LED,
dan Borang IIIB dalam format pdf, serta excel data PS.
c) Untuk usulan Akreditasi Program Studi (APS9): Dokumen LKPS dan LED dalam
format pdf, serta excel data PS.

Dokumen revisi tersebut disampaikan dalam satu file kompresi dan diunggah di SAPTO
sebelum pemberitahuan jadwal AL disampaikan ke PT. Untuk PS/PT yang akan divisitasi
sampai dengan tanggal 31 Maret 2021, revisi data TS dapat disampaikan kepada asesor pada
saat pelaksanaan AL.

BAN-PT menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul bagi
program studi dan perguruan tinggi yang sudah menyampaikan perbaikan data TS pada tahun
2020 tetapi belum diproses.


untuk info lanjut silahkan klik unduh

Leave a Reply