Imbauan Pengusulan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

LLDikti Wilayah XIII Aceh telah melakukan pemantauan dan pendataan status akrediatsi program studi dan perguruan tinggi yang telah berakhir ataupun tidak terakreditasi hingga 27 Januari 2020 atau sebelum diterbitkannya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 5 Tahun 2020.
Apabila terdapat perbedaan status akreditasi dan peringkat akrediatsi program studi dan perguruan tinggi, kami imbau untuk dapat menyampaikan klarifikasi melalui surat resmi yang diajukan kepada Kepala LLDikti Wilayah XIII Aceh. Penyampaian klarifikasi tersebut melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah XIII Aceh. Penyampaian Klarifikasi tersebut paling lambat tanggal 29 Mei 2020.
Unduh surat di bawah ini: