Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negar Yang Melakukan Kegiatan keluar daerah/ Mudik Selama Masa Covid-19

Ditengah Mewabah nya Virus Covid-19 Pemerintah mengeluarkan peraturan larangan untuk melakukan perjalan dinas keluar kota & mudik bagi aparatur sipil negara.
Info lanjut dapat di unduh