Batas Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik/ Pangkat Dosen
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 290/E/E4/KP/2020 tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Disen Tahun 2019, yang akan diberlakukan mulai 1 Juni 2020, maka untuk memperlancar pelaksanaan penilaian angka kredit dosen khususnya untuk jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, batas pengajuan kenaikan pangkat dosen baru maupun revisi sudah kami terima paling lambat tanggal 2 Juni 2020 pada Subbaguan Sumber Daya LLDikti Wilayah XIII Aceh.
Unduh Surat di bawah ini: