Pendataan Platform Pembelajaran Daring
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh
Menindaklanjuti surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Pembelajaran secara Daring
dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dan surat Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya
LLDIKTI Wilayah XIII Aceh Nomor B/165/LL13/KI.02/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pembelajaran, bersama ini
kami menyampaikan terima kasih atas segala kepedulian Bapak/Ibu pimpinan perguruan tinggi dengan telah memberlakukan kebijakan pembelajaran secara daring.
Bagi perguruan tinggi yang telah menerapkan pembelajaran secara daring tersebut diharapkan untuk mengisi form pada tautan https://bit.ly/beldaring13 yang selanjutnya data tersebut akan kami gunakan sebagai data pendukung dalam menyusun kebijakan pembelajaran secara daring. Pengisian data pada tautan tersebut
dilakukan segera dan dikirimkan paling lambat tanggal 4 April 2020.Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
untuk informasi lebih lanjut silahkan unduh di bawah ini: