Pelaksanaan Pembelajaran Selama Darurat Pandemi COVID-19

Menindaklanjuti surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
369621MPK.AIHR/2020 perihal Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja Dari Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVlD-19) tanggal 17 Maret 2020 dan surat Direktorat JenderaJ Pendidikan Tinggi Nomor 262/E.E2.KMI2020 perihal Pembelajaran Selama Masa Darurat Pandemi COVJD-19 tanggal23 Maret 2020. (terlampir)
Informasi lebih lanjut unduh file di bawah ini: