Universitas Al Muslim Buka Prodi Pendidikan Profesi Guru

Universitas Al Muslim Buka Prodi Pendidikan Profesi Guru

Banda Aceh – Penyiapan guru sebagai profesi dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 (PP No. 74) Tahun 2008 tentang Guru. Di samping guru harus berkualifikasi S1, guru harus memiliki sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. PP No. 74 tahun 2008 Pasal 2 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Program Studi PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Program Studi PPG diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kekurangan jumlah guru (shortage) khususnya pada daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, (2) distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution), (3) kualifikasi di bawah standar (under qualification), (4) guru-guru yang kurang kompeten (low competence), serta (5) ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (missmatched).

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Aceh menyerahkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru pada Universitas Al Muslim Bireun, selasa (11/2), acara ini berlangsung di Aula Kantor LLDIKTI Wilayah XIII.

Dr. Muhammad Ilham Maulana, S. T., M. T menyampaikan setelah penyerahan SK keputusan Mendikbud, pihak Universitas Al Muslim harus mengajukan akreditasi ulang terhadap program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil penyelenggaraan program studi paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir semester kepada Menteri.

Menandatangani berita acara

Prof. Dr. Faisal, S. H, M. Hum selaku Kepala LLDIKTI Wilayah XIII menyampaikan selamat kepada Universitas Al Muslim telah membuka prodi yang baru yang nantiya sangat bermanfaat bagi daerah dan khususnya untuk masyarakat Aceh sendiri.

“di dalam SK ada disebutkan bahwasanya Rektor Universitas Al Muslim bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program studi sebagaimana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menanggung semua akibat apabila dilakukan pencabutan izin pembukaan program studi setelah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi” kata faisal.

Penyerarahan SK

“dan apabila Universitas Al Muslim tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”lanjutnya.

“Harapan LLDIKTI dengan adanya program studi yang baru di Universitas Al Muslim akan mampu menghasilkan calon tenaga pendidik yang memiliki kualitas baik dan menumbuhkan motivasi masyarakat untuk percaya bahwa dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan yang memuaskan.” harap faisal.

Leave a Reply

. . .