Tata Cara Pencairan Dana Tambahan atas Luaran Tambahan Penelitian Tahun 2019

YTH. Ketua LPPM Perguruan Tinggi Swasta (Daftar Terlampir)
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII

Berdasarkan kontrak antara Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat dengan LLDIKTI
Wilayah XIII Nomor I 19/SP2H/LT/DRPM/2019 tanggal 11 Maret 2019, dengan ini kami
sampaikari bahwa pencairan dana tambahan atas luaran tambahan penelitian tahun 2019 akan
dicairkan ke rekening perguruan tinggi atau rekening LPPM Perguruan Tinggi.

Silahkan unduh :

Leave a Reply