E-Kuesioner Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Anti Korupsi

Sebagai bentuk upaya pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi bagi mahasiswa lulusan perguruan tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Direktorat Jemral Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) mengembangkan pendidikan antikorupsi. Dimohonkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDikti WIlayah XIII Aceh untuk menugaskan Kepala Program Studi (Kaprodi) di masing-masing perguruan tinggi untuk mengisi kuesioner monitoring dan Evaluasi melalui tatuan http:bit.do/PAK2019 paling lambat tanggal 29 November 2019.

9 Comments
Leave a Reply to Fitria Larasati Cancel reply

. . .
Scatter Hitam RTP Slot Gacor Slot Kamboja