E-Kuesioner Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Anti Korupsi
Sebagai bentuk upaya pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi bagi mahasiswa lulusan perguruan tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Direktorat Jemral Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) mengembangkan pendidikan antikorupsi. Dimohonkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDikti WIlayah XIII Aceh untuk menugaskan Kepala Program Studi (Kaprodi) di masing-masing perguruan tinggi untuk mengisi kuesioner monitoring dan Evaluasi melalui tatuan http:bit.do/PAK2019 paling lambat tanggal 29 November 2019.
setya wahyudi
Pendidikan anti korupsi menjadi bagian materi dalam kegiatan SPMB
Fitria Larasati
menarik sarannya…
setya wahyudi
Pendidikan anti korupsi penting bagi mahasiswa. Model pembelajaran anti korupsi bagi mahasiswa, dengan berbagai alternatif yaitu:
1. Sebagai mata kuliah dasar
2. Salah satu materi dalam kegiatan SPMB
3. ,Menjadi bagian materi kuliah Etika Profesi
Fitria Larasati
terima kasih…
Syarif Ahmafin
PAK merupakan matakuliah untuk membentuk krakter mahasiswa yang akan mempraktekannya untuk tidak berbuat korupsi, baik masih sebagai mahasiswa maupun di masyarakat setelah mereka lulus.
Fitria Larasati
setuju Pak
Syarif Ahmafin
PAK merupakan makul yang sangat diperlukan untuk membentuk karakter mahasiswa agar memahami dan mempunyai kesadaran akan dampak dari korupsi.
Syarif Ahmafin
PAK merupakan makul yang sangat diperlukan untuk membentuk kualitas dan karakter mahasiswa yang akan menjalani dan mempraktekan tentang bahaya laten korupsi
Fitria Larasati
kami sangat setuju…