LLDikti Adakan Penyamaan Persepsi/ Pelatihan Asesor BKD untuk pengajuan NIRA

Beban Kerja Dosen (BKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) merupakan berkas wajib dosen. Jika BKD dan LKD sudah dibuat, maka dosen tersertifikasi berhak menerima tunjangan sertifikasi dosen (Serdos) sesuai dengan golongannya. Untuk mendapatkan sertifikasi, BKD dan LKD yang telah dibuat oleh dosen harus mendapatkan persetujuan dari 2 orang asesor.
Asesor di awal serdos muncul dipilih di tiap kampus, agar merata. syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon asesor adalah:
- Doktor dengan minimum pangkat Lektor
- Magister dengan pangkat minimal Lektor Kepala
- Ijin rektor/pimpinan tempat calon berada
- Mengikuti Penyamaan Persepsi
- agar dosen paham tata cara penilaian BKD sekaligus dapat diajukan sebagai asesor BKD.
LLDikti Wilayah XIII telah mengadakan kegiatan “Penyamaan Persepsi Asesor BKD untuk Pengajuan NIRA” (12/11/2019). Jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah 43 orang. Ketua Pabitia dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Permata Hati ini adalah Masykur, S.T., M.Pd., Masykur menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar dosen dapat memahami tata cara penilaian BKD sekaligus dapat diajukan sebagai asesor BKD.”
Dr. Ibrahim M.Jamil,S.Ag.,M.Pd
Kapan dibuka pendaftaran pengajuan NIRA Asesor BKD LLDIKTI XIII, Mohon diinfokan ke email di bawah ini
Fitria Larasati
kalau sudah memiliki sertifikat BKD NIRA penyamaan persepsi LLDikti Wilayah XIII bisa mengajukan NIRA, tapi kalau belum memiliki sertifikat belum bisa mengajukan NIRA, untuk jadwal kegiatan penyamaan persepsi blm ada jadwal di tahun ini Pak, terima kasih