Kemenristekdikti Dukung Jaminan Produk Halal
Siaran Pers Kemenristekdikti
Nomor : 221/SP/HM/BKKP/X/2019
Jakarta – Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama berkewajiban menjamin seluruh produk makanan dan minuman serta jasa terkait memiliki label halal hingga 2024. Dalam pelaksanaan ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) turut menjadi salah satu dari sembilan kementerian dan lembaga negara yang mendukung BPJPH.
“Konsep yang sekarang ini lebih maju, jadi bukan hanya halal tapi halalan thayiban, halal dan baik. Itu konsepnya dalam bentuk Undang-undangnya, Peraturan Pemerintahnya, dan Peraturan Menterinya. Ini bertingkat di aturannya. Kita harus yakin betul ini halal dan baik, tidak membahayakan,” ungkap Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla saat Penandatangan Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal bagi Produk yang Wajib Bersetifikat Halal di Kantor Wakil Presiden pada Rabu (16/10).
Wapres mengungkapkan konsep halalan thayiban atau halal dan baik ini akan mencakup tidak hanya makanan dan minuman terjamin halal, namun juga aman dikonsumsi karena dalam penerapannya setiap produk akan diberi label secara bersama oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Wapres Kalla berharap perguruan tinggi dapat mengkaji produk mana yang halal dan tidak berbahaya serta menyebarluaskan kepada masyarakat di daerah perguryan tinggi tersebut.
“Halalan thayiban perlu dibaca untuk semua orang. Sertifikat itu untuk semua orang. Perguruan tinggi perlu nanti. Universitas mungkin pada waktunya membantu informasi penting untuk menyebarkan ke masyarakat,” ungkap Wapres Jusuf Kalla.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir yang turut menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan Kemenristekdikti siap membantu BPJPH Kementerian Agama melalui perguruan tinggi, termasuk dalam fasilitas laboratorium di berbagai daerah di Indonesia.
“Kalau dari Kemenristekdikti karena ini terkait ingredient (bahan baku produk), kami membantu di laboratoriumnya. Nanti masalah penentuan (kehalalannya) di Kementerian Agama dan MUI. Kami ingredient apa, prosesnya bagaimana. Perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta ada laboratorium untuk food (makanan),” ungkap Menristekdikti.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang melaksanakan nota kesepahaman dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sembilan kementerian dan lembaga mengungkapkan pelaksanaan jaminan produk halal memerlukan peran dari MUI serta kementerian dan lembaga negara lainnya.
“Kementerian Agama dalam hal ini BPJPH sebagai stakeholder utama penyelenggara jaminan produk halal tentu tidak dapat bekerja sendiri. Untuk itu diperlukan adanya sinergitas dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam menyelenggarakan produk halal. Kerja sama tersebut merupakan sebuah keniscayaan dan karenanya sangat diperlukan,” ungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada saat sambutannya.
Selain Menristekdikti, turut menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Agama dalam kesempatan ini Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Soekoso serta perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Turut hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Na’im dan para pejabat eselon satu dari Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik
Kemenristekdikti
Sumber : Klik