Inovasi Sistem Informasi Kemenristekdikti Dukung Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik
Siaran Pers Kemenristekdikti
Nomor: 220/SP/HM/BKKP/X/2019
Jakarta, 16 Oktober 2019 – Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Sesjen Kemenristekdikti) selaku Koordinator dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Ainun Na’im menyatakan bahwa inovasi sistem informasi merupakan faktor penting pendukung pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini disampaikan dalam presentasi di hadapan Tim Penilai Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP di Hotel Mercure Jakarta Batavia (16/10).
“Manfaat dari Inovasi di Pelayanan Informasi Publik adalah kontrol masyarakat, dengan begitu pelaksanaan keterbukaan informasi badan publik menjadi semakin baik,” jelas Sesjen Ainun.
Sesjen Ainun menambahkan, inovasi pendukung KIP yang dilakukan PPID Kemenristekdikti telah memberikan pengaruh yang cukup signifikan. Hal tersebut dibuktikan dengan peningkatan jumlah permohonan informasi sebanyak 100% antara tahun 2018 dan 2019, terutama setelah tersedia permohonan informasi secara online. Sesjen Kemenristekdikti juga menyampaikan bahwa strategi inovasi KIP yang Kemenristekdikti jalankan antara lain mengembangkan sistem informasi sehingga kebutuhan masyarakat akan informasi publik dapat terpenuhi.
Era keterbukaan informasi dimulai sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Dalam implementasinya, Kemenristekdikti menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenristekdikti serta menunjuk PPID di tingkat Kementerian hingga ke PTN dan LLDikti. Kemenristekdikti berupaya terus meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara lebih baik dan efisien.
“Saat ini akses informasi publik dituntut menjadi semakin cepat, mudah, dan murah sehingga inovasi perlu terus dikembangkan. Dalam hal ini, Kemenristekdikti memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi melalui PPID mobile. Ini demi menjawab tantangan Era Revolusi Industri 4.0,” terang Sesjen Ainun.
Kemenristekdikti juga membuka akses pelayanan informasi publik dapat melalui tatap muka di Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu (PINTU), melalui sambungan telepon dengan Pusat Layanan (call center) 126, maupun secara online melalui email, laman PPID, serta PPID Mobile. Sementara itu, aplikasi Omni Channel digunakan untuk mengelola informasi dan engagement media sosial Kemenristekdikti.
Rangkaian kegiatan Monev KIP Tahun 2019 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Pusat ini dilaksanakan kepada 346 Badan Publik yang terdiri atas tujuh kategori, yaitu Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nontruktural, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. Hasil Monev KIP Badan Publik nantinya dilaporkan kepada Presiden RI dan masyarakat luas. Pada tahap sebelumnya, Kemenristekdikti telah mengisi kuesioner dan melengkapinya dengan data pendukung.
Turut hadir mendampingi Sesjen Ainun, Kepala Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik yang juga selaku PPID Kementerian, Nada Marsudi, Kepala Bagian Komunikasi Publik selaku PPID Sekretariat Jenderal, Yayat Hendayana, serta Tim PPID Kemenristekdikti.
Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Sumber : Klik