AKREDITASI PERGURUAN TINGGI, PENTING!!!

AKREDITASI PERGURUAN TINGGI, PENTING!!!

Banda Aceh – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Aceh menggelar Workshop Pengisian Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 Bagi Perguruan Tinggi di Aula Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, kegiatan ini berjalan 3 hari mulai dari 26 s/d 28 September 2019 dan turut dihadiri 60 orang peserta dari beberapa PTS yang ada di Aceh.

“Tujuan kegiatan ini agar peserta lebih menguasai dalam pengisian instrument APT 3.0 dan nantinya bisa langsung dipraktekkan ke instansi masing-masing sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak akan menjadi sia-sia” ujar fuad selaku ketua panitia.

Ketua Panitia M. Fuad Abdullah, S. Ag

“Akreditasi menjadi sebuah aset penting untuk menetapkan posisi sebuah lembaga institusi perguruan tinggi atau program studi dalam tataran kompetisi pengelolan dengan institusi perguruan tinggi dan program studi lain serta merupakan tolok ukur bagi lembaga pengguna produk program perguruan tinggi untuk memastikan lulusan tersebut layak karena dihasilkan dari proses pengelolaan yang terkawal dengan baik” Lanjut fuad.

Acara yang berlangsung selama 3 hari ini dihadiri beberapa narasumber yakni Prof. Dr. Faisal, S. H., M. Hum dengan materi kebijakan kemenristekdikti tentang akreditasi perguruan tinggi, Dr. Setyo Pertiwi dengan materi pemahaman kebijakan IAPT 3.0 untuk mencapai akreditasi perangkat unggul, Dr. M. Aman Yaman, M. Agric. Sc dengan materi strategi penyusunan evaluasi diri (LED-PT), Prof. Dr. drh. Muslim Akmal, M.P dengan materi IKU,IKT,SKP,ECK dan Dr. Ir. Suhendrayatna, M. Eng.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Prof. Dr. Faisal, S. H., M. Hum, faisal menyampaikan akreditasi sangat penting, Akreditasi juga bisa memberikan manfaat pada semua pihak, baik itu pemerintah, calon mahasiswa atau orang tua, pasar kerja nasional maupun internasional, organisasi penyandang dana, dan bagi perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan. Melalui akreditasi, pemerintah bisa lebih mudah menjamin mutu PT dan tenaga kerja yang lulus dari PT yang sudah terakreditasi. Selain itu juga pemerintah bisa mendapatkan informasi mengenai PT untuk menentukan beasiswa atau hibah yang akan diberikan bagi institusi dan mahasiswanya.

“Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi juga menjadi media informasi bagi para calon mahasiswa atau orang tua, pasar kerja, dan organisasi penyandang dana mengenai kualitas PT serta lulusannya dan manfaat bagi PT yang bersangkutan, mereka akan mendapatkan informasi untuk lebih meningkatkan kualitas dan perencanaan akademiknya. Mereka juga akan lebih mudah menjaring kemitraan dengan institusi lain dari dalam maupun luar negeri.” Lanjut faisal.

Prof. Dr. Faisal, S. H., M. Hum selaku Kepala LLDIKTI Wilayah XIII

“Landasan dari akreditasi sebuah intitusi pendidikan yakni Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61). Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (Pasal 47) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86,87, dan 88). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi”. Ujar faisal.

Jadi Akreditasi sangat diperlukan untuk standar ukuran tentang mutu pendidikan pada suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi, dimana setiap perguruan tinggi harus bisa meningkatkan mutu dan daya saing terhadap lulusan nya dan dapat menjamin tentang proses belajar mengajar pada perguruan tinggi tersebut, dan sebagai acuan untuk memberikan informasi tentang sudah siapnya suatu perguruan tinggi tersebut dalam melakukan kegiatan proses belajar mengajar sesuai standarisasi yang diberikan oleh pemerintah dalam tahap proses globalisasi pendidikan untuk daya saing secara global dimasa datang.

Humas LLDIKTI Wilayah XIII

Leave a Reply