Miliki NIDK, Menkumham Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Kriminologi
JAKARTA – Peningkatan jumlah Profesor menjadi salah satu target Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dalam rangka mendukung program pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk Indonesia maju. Selain mendorong para akademisi, para praktisi yang dianggap memiliki kompetensi luar biasa pun kini berkesempatan meraih jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi itu.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Ali Ghufron Mukti hadir bertindak sebagai wakil dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) pada acara Rapat Senat Terbuka Dalam Rangka Pengukuhan Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) LEMDIKLAT POLRI, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H.,M.Sc.,Ph.D., Rabu (11/9). Pengukuhan tersebut didasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 25458/M/KP/2019 tanggal 11 Juli 2019.
Prof. Yasonna dikukuhkan sebagai Profesor dalam status dosen tidak tetap Ilmu Kriminologi. Pada kesempatan tersebut, Prof. Yasonna memaparkan Orasi Ilmiah dengan judul “Dampak Cyber Bullying dalam Kampanye Pemilu terhadap Masa Depan Demokrasi di Era 5.0”. Dia menyampaikan bahwa kemajuan teknologi, termasuk internet of things membuat arus informasi menyebar dengan cepat. Hal ini tak jarang memicu timbulnya hoaks yang kemudian menyebabkan cyber bullying, seperti terjadi selama masa kampanye Pemilu lalu.
“Menggejalanya cyber bullying dan cyber victimization ini telah menghadirkan malapetaka sosial, yakni terciptanya polarisasi yang keras di tengah masyarakat. Hal ini terjadi karena diabaikannya sisi positif dari internet, khususnya media sosial, untuk mengampanyekan segi-segi terbaik dari praktik berdemokrasi di era digital democracy, malahan justru menggunakannya untuk menghancurkan demokrasi itu sendiri,” ucap Prof. Yasonna.
Sementara Dirjen Ghufron dalam sambutannya menyebutkan bahwa Profesor bukan merupakan gelar, melainkan adalah jabatan akademik tertinggi di Perguruan Tinggi. Dalam hal ini, Prof. Yasonna dikategorikan sebagai seorang praktisi atau dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dengan kompetensi luar biasa sehingga mumpuni untuk menjadi seorang Profesor. Ia berharap, dengan pengalaman dan jaringan yang dimiliki oleh Prof. Yasonna dapat dimanfaatkan sebagai resource sharing, terutama dalam memajukan pendidikan tinggi Tanah Air.
Adanya NIDK, terang Dirjen Ghufron merupakan sebuah terobosan sehingga para praktisi dan profesional berpeluang untuk menjadi dosen, bahkan mampu meningkatkan jenjang kariernya seperti dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Ke depan, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berharap, peningkatan jumlah profesor ini mampu meningkatkan produktivitas dosen Indonesia. Pasalnya, ia menilai bahwa kelemahan dosen saat ini adalah pada budaya menulis dan berinovasi.
“Belakangan banyak yang mempertanyakan terkait beberapa pejabat tinggi yang dikukuhkan sebagai seorang Profesor. Menurut Pasal 72 ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik Profesor atas usul Perguruan Tinggi. Artinya, hal ini diperbolehkan, dan kami melihat kontribusi Prof. Yasonna telah memenuhi syarat untuk menjadi seorang Profesor,” tutur Dirjen Ghufron.
Sidang Pengukuhan Guru Besar Prof. Yasonna sendiri dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Selain itu, acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Dalam sambutannya, Wapres Jusuf Kalla memberikan pesan bahwa menjadi seorang Profesor tidaklah mudah. Mereka harus bertanggung jawab akan jabatan akademik yang dimiliki tersebut.
“Marilah kita semua mengucapkan selamat kepada Bapak Profesor Yasonna Laoly atas pengukuhan pada pagi hari ini. Menjadi Profesor, guru besar tentu tidaklah mudah tapi membutuhkan waktu dan pengabdian di bidang akademik dan tentu juga beliau telah melalui ini semua,” imbuh Wapres Jusuf Kalla.
Tak hanya Wapres Jusuf Kalla, turut hadir dalam acara Pengukuhan Guru Besar di antaranya Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sejumlah Ketua Parpol, serta Jajaran Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (ira)
Sumber : Klik