Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Kependidikan Butuh Ditingkatkan

JAKARTA – Pembangunan sumber daya manusia, kini tengah menjadi perhatian serius Pemerintah. Dalam lingkup pendidikan tinggi, Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti telah melakukan berbagai upaya, baik dalam peningkatan kualifikasi pendidikan maupun kompetensi untuk dosen, peneliti, perekayasa, hingga tenaga kependidikan atau staf di perguruan tinggi. Berbagai skema beasiswa dan pelatihan pun diadakan guna mewujudkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, saat ini yang belum mendapat banyak perhatian adalah tenaga kependidikan. Bahkan, data mencakup jumlah, kualifikasi, hingga kompetensi tenaga kependidikan masih sangat minim. Menurut Dirjen Ghufron, tak banyak pimpinan perguruan tinggi yang menyadari peran strategis tenaga kependidikan bagi kemajuan suatu institusi pendidikan tinggi.

“Perlu terobosan baru dalam mengembangkan program peningkatan kualitas tenaga kependidikan. Kemenristekdikti dapat membuat program pancingan yang mampu memantik perhatian pimpinan perguruan tinggi agar berlomba-lomba meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan di institusinya,” ujar Dirjen Ghufron.

Sebelumnya, sebanyak 50 perwakilan perguruan tinggi telah mengisi kuesioner yang bertujuan mengukur tentang persepsi pimpinan perguruan tinggi terhadap peran strategis tenaga kependidikan. Berdasarkan isian kuesioner tersebut, 91,67% responden setuju bahwa program peningkatan kualifikasi dan kompetensi adalah bagian dalam mendukung peningkatan kualitas tenaga kependidikan, terlebih untuk menuju kampus berkelas dunia. Artinya, para tenaga kependidikan perlu untuk melanjutkan studi ke tingkat lanjut lantaran saat ini sebagian besar tenaga kependidikan baru berkualifikasi S-1.

Sementara menurut para pimpinan perguruan tinggi yang turut mengisi kuesioner, terdapat 29,16% yang setuju bila tenaga kependidikan diberi kesempatan untuk tugas belajar di luar negeri. Sebanyak 10,42% berpendapat bahwa tenaga kependidikan cukup tugas belajar di dalam negeri, sedangkan 37,5% setuju tenaga kependidikan diberikan tugas belajar di dalam dan luar negeri.

“Dokumen-dokumen dan fasilitas laboratorium suatu universitas dipengaruhi oleh kualitas tenaga kependidikannya. Di Malaysia, tenaga kependidikan merupakan tenaga yang sangat strategis untuk mendorong perguruan tinggi di sana masuk dalam 200 besar rangking dunia,” ucap Dirjen Ghufron.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan, di Indonesia gap antara pendidik (dosen) dengan tenaga kependidikan masih cukup besar. Terlihat pada survei yang sama, sebanyak 16,66% responden cenderung mengarahkan staf tenaga kependidikannya untuk izin belajar daripada tugas belajar, karena dengan izin belajar tenaga kependidikan masih tetap dibebani pekerjaan seperti biasa, tidak meninggalkan pekerjaan seperti halnya tugas belajar. Salah satu penyebab pimpinan perguruan tinggi hanya mau memberikan izin belajar adalah keterbatasan jumlah tenaga kependidikan yang ada.

“Kemenristekdikti sudah memiliki skema beasiswa bagi tenaga kependidikan, yakni melalui Program Beasiswa Pascasarjana Tenaga Kependidikan Berprestasi (Beasiswa PasTi). Tetapi memang alokasinya belum banyak seperti beasiswa untuk dosen, sehingga harapannya ke depan dapat ditingkatkan,” terang Dirjen Ghufron.

Adapun program beasiswa yang dibutuhkan untuk para tenaga kependidikan adalah program pendidikan studi lanjut bergelar dan non-gelar, termasuk kebutuhan program pendukung, seperti pelatihan, sertifikasi profesi, bimbingan teknis, dan peningkatan kemampuan bahasa Inggris. Program-program ini menurut pimpinan perguruan tinggi penting diberikan dalam rangka meningkatkan kinerja tenaga kependidikan.

Lebih lanjut, Dirjen Ghufron mengungkapkan, bagi para tenaga kependidikan yang berkesempatan untuk studi tingkat lanjut jangan sampai setelah lulus lantas ingin beralih menjadi dosen. Hal ini dapat diantisipasi dengan adanya perjanjian tugas belajar. Paling tidak, lanjut Dirjen Ghufron, terdapat masa ikatan dinas selama empat tahun atau dua kali masa tugas belajar sehingga terlihat perubahan positif terlebih dulu pada institusi yang bersangkutan.

“Kita ingin kualifikasi tenaga kependidikan meningkat, tetapi jangan sampai tenaga kependidikan yang berkualitas malah menjadi dosen,” tandas Dirjen Ghufron.

Menindaklanjuti upaya peningkatan kualifikasi tenaga kependidikan di Tanah Air, saat ini Subdirektorat Kualifikasi Tenaga Kependidikan Kemenristekdikti sedang menyusun naskah akademik rekomendasi kebijakan peningkatan kualifikasi tenaga kependidikan. Rekomendasi kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bahan acuan pengembangan program peningkatan kualifikasi tenaga kependidikan di perguruan tinggi.

Sumber : Klik

Leave a Reply