Operator PDDIKTI “Ujung Tombak” Perguruan Tinggi

Operator PDDIKTI “Ujung Tombak” Perguruan Tinggi
Banda Aceh – Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan amanat dari Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk melakukan penyusunan pedoman mengenai standar pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Standar ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dalam rangka mewujudkan dan menjamin ketersediaan data pendidikan tinggi yang lengkap, akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses, serta mewujudkan tujuan PDDikti sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Aceh menggelar Workshop Pengelola PDDIKTI Perguruan Tinggi di Aula Grand Nanggroe Hotel Banda Aceh (9/9/2019), kegiatan ini dihadiri sebanyak 70 peserta yang diundang dari beberapa PTS yang ada di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh.
“Dalam menghadapi era 4.0, data dan informasi semakin berkembang oleh karenanya kita selaku tenaga pendidik harus mengikuti perkembangan zaman ini sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dan khususnya bagi operator-operator yang ada di Perguruan Tinggi harus mengupgrade data-data yang ada di kampus kita masing-masing, baik itu data dosen, mahasiswa yang aktif dan tidak aktif termasuk data alumni yang ada di PDDIKTI” Jelas Ali Umar selaku ketua panitia kegiatan ini.

Narasumber yang memberi materi yakni Prof. Dr. Faisal, S. H., M. Hum selaku Kepala LLDIKTI Wilayah XIII dengan materi manajemen mutu perguruan tinggi dalam persepektif PDDIKTI, kemudian Dr. Muhammad Ilham Maulana, S. T., M. T membahas tentang kebijakan LLDIKTI terkait PIN-SIVIL, kemudian Ali Umar, S. Ag., M. Pd menyapaikan kebijakan LLDIKTI dalam pengelola PDDIKTI Perguruan Tinggi dan yang terakhir Ihsan, S. TH menyapaikan teknis penggunaan PIN-SIVIL.
“alhamdulillah, dalam 2 bulan tim operator PDDIKTI berhasil menaikkan peringkat dari urutan 14 menjadi urutan ke 7 secara nasional” ungkap Ali Umar.
“para operator PPDIKTI adalah ‘ujung tombak’ pada setiap Perguruan Tinggi, karena setiap data yang ada di Perguruan Tinggi itu berada di tangan operator PDDIKTI, baik itu data dosen, mahasiswa yang aktif atau tidak aktif serta data alumni-alumni dan semua akses data ini sudah bisa diakses oleh masyarakat pada umumnya” tegas ali umar.

Prof. Dr. Faisal, S. H., M. Hum menyampaikan PDDikti merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 61 Tahun 2016, fungsi dari PDDikti yaitu sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. Pergerakan PDDikti dalam mengumpulkan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi akan dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi.

“selama ini banyak yang salah menduga bahwa operator adalah penangung jawab pelaporan PDDIKTI,sebenarnya operator itu adalah orang yang melaksanakan perintah bukan penangung jawab, kedepan LLDIKTI sudah menyurati semua PTS untuk mengirim SK Tim Penanggung Jawab Peloparan PDDIKTI di PTS masing-masing, guna untuk apabila terjadi kekeliruan nantinya pihak terkait akan dipanggil langsung ke kantor LLDIKTI untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuat” Tegas faisal sekaligus membuka acara ini dengan resmi.
Humas LLDIKTI13