Waspadai Ijazah Palsu, Subbagian Hukum Ditjen Belmawa Selenggarakan Sosialisasi
Bima (22/08/2019) Menindaklanjuti sejumlah keluhan dan laporan tentang ijazah palsu, Subbagian Hukum, Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Layanan Informasi (HKLI) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa), Kemenristekdikti, menyelenggarakan sosialisasi yang bertujuan untuk mengendalikan maraknya peredaran ijazah palsu. Kegiatain in idiselenggarakan pada Kamis (22/08/2019) bertempat d di STKIP Taman Siswa (Tamsis) Bima.
Kegiatan yang dihadiri oleh Perguruan Tinggi (PT) sepulau Sumbawa dibuka langsung oleh Kepala Bagian HKLI Ditjen Belmawa, Nuril Furkan. Ia menyampaikan bahwa ijazah palsu meningkat laporannya, terutama saat momentum Pemiliha Umum kemarin. Karenanya, sosialisasi ini penting diselenggarakan agar Perguruan Tinggi lebih mafhum terkait aturan hukumnya.
“Kegiatan hari ini, karena kami menerima banyak sekali keluhan tentang ijazah. Kencang laporan saat dan setelah pesta politik. Baik pemilihan anggota dewan, pimpinan daerah dan lain lainnya,” ujar Nuril.
Sejumlah usaha lainnya telah dikerahkan guna menyelesaikan permasalah ijazah palsu. Seperti dikeluarkannya Peraturan Menristekdikti Nomor 59 Tahun 2018. Sayangnya, Permenristekdikti tersebut belum dipahami sepenuhnya oleh beberapa perguruan tinggi, terutama yang berada di wilayah BBali dan Nusa Tenggara.
“Agar tidak terjadi pemalsuan ijazah, maka dilakukan sosialisasi hari ini. Tahun 2020, semua Ijazah akan menggunakan PIN, dan nomor ijazah nasional. Terutama juga untuk sertifikat elektronik,” tambah Nuril seraya meminta peserta untuk turut berperan aktif dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Ketua STKIP Tamsis Bima, Dr. Ibnu Khaldun Sudirman, M.Si, mengaku senang menjadi tuan rumah dalam kegiatan ini. “STKIP Tamsis Bima mendapat giliran, untuk menjadi fasilitator kegiatan. Kami berharap, perguruan tinggi yang ada di pulau Sumbawa akan terus bekerjasama dan bersinergi untuk kemajuan bersama,” ujarnya. (Belmawa dan Tamsis)
Sumber : Klik