Instruksi Menristekdikti tentang Pungutan Uang Pangkal dan/atau Pungutan Lain Selain UKT

Yth.
1. Rektor Universitas/Institut
2. Direktur Politeknik/Akademi Komunitas
di tempat

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pasal 8 ayat (2), saya instruksikan kepada Saudara agar uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT yang dikenakan kepada mahasiswa baru pada Program Diploma dan Program Sarjana yang diterima melalui seleksi jalur mandiri harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tarif Uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT tetap memperhatikan kemampuan ekonomi
mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
2. Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal dan/atau
pungutan lain selain UKT.
3. Tarif uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran,
proporsional, dan berkeadilan.

Demikian instruksi ini untuk dilaksanakan di institusi Saudara. Atas perhatian Saudara, saya ucapkan terima
kasih.

Unduh Surat:
Surat Menristekdikti tentang Uang Pangkal

Leave a Reply