Penawaran Program Fasilitasi Program Studi menuju Akreditasi/Sertifikasi Internasional

Yth. Rektor/Ketua/Direktur Peguruan Tinggi

Akreditasi/sertifikasi merupakan suatu pengakuan mutu dari pihak eksternal tentang input, proses, output, outcomes dan sistem/manajemen mutu pendidikan di suatu program studi/perguruan tinggi. Pengakuan atau rekognisi ini didasarkan pada kriteria yang menjadi tolok ukur dimensi mutu dan telah disepakati pada tingkat nasional, maupun internasional. Saat ini Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah meluncurkan program fasilitasi bagi program studi menuju akreditasi/sertifikasi internasional yang difokuskan pada program akreditasi internasional dan asesmen AUN-QA.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melalui Direktorat Penjaminan Mutu membuka kesempatan untuk mendapatkan program fasilitasi program studi menuju akreditasi/sertifikasi internasional melalui bimbingan teknis akreditasi/sertifikasi internasional, dengan sasaran/kriteria sebagai berikut:

  1. Institusi telah mempunyai strategi yang sistematis untuk mendorong program studi terakreditasi/tersertifikasi internasional.
  2. Program studi telah memenuhi semua kriteria dasar namun sebagian kriteria subtansi belum memenuhi.
  3. Program studi telah terakreditasi A, dan sudah mengimplementasikan Audit Mutu Internal dengan siklus berulang.
  4. Program studi telah menunjukkan langkah nyata proses akreditasi/sertifikasi internasional.
  5. Tiap perguruan tinggi hanya dapat mengusulkan 1 (satu) program studi.

Untuk itu bagi perguruan tinggi yang telah memenuhi kriteria tersebut di atas dapat mengusulkan proposal singkat sekitar 10 halaman dengan isi proposal sebagai berikut:

  1. Latar belakang, berisi gambaran ringkas road map dan strategi pencapain akreditasi/sertifikasi internasional di institusi dan langkah nyata yang telah dicapai dengan merujuk pada RENSTRA Institusi (lampirkan bagian restra yang memuat akreditasi internasional);
  2. Profil Prodi yang diusulkan, berisi gambaran ringkas satu program studi yang diajukan untuk bimtek, tahapan yang telah dan sedang dijalani dalam rangka pencapaian akreditasi/
  3. sertifikasi internasional, dan evaluasi diri ringkas berdasar eligibility listlembaga terkait (lampirkan komunikasi yang telah dilakukan dengan lembaga akreditasi/sertifikasi);
  4. Dukungan institusi, berisi paparan SPMI yang telah dijalankan, sertifikat BAN-PT dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan Institusi yang mencantumkan kesediaan untuk submit instrumen akreditasi internasional selambat-lambatnya tahun 2020;
  5. Profil tim, berisi biodata ringkas yang menunjukkan yang bersangkutan telah terpapar dengan akreditasi/sertifikasi internasional. Tim beranggotakan 4 orang yang terdiri dari (a) ketua program studi, (b) person in chargeakreditasi/sertifikasi internasional, (c) tim kurikulum, dan (d) tim SPMI;
  6. Tahapan rencana menuju akreditasi internasional, berisi alur waktu (timeline) pencapaian akreditasi/sertifikasi internasional.

Proposal tersebut dilengkapi dengan surat dari Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi dan dikirimkan melalui email psmpenjamu@gmail.com paling lambat tanggal 20 Juli 2019 pukul 14.00 WIB.

Panduan lengkap tentang program ini dapat diunduh di website spmi.ristekdikti.go.id dengan judul Pedoman Program Fasilitasi Program Studi menuju Akreditasi/Sertifikasi Internasional.

Untuk informasi lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan, dapat menghubungi Sdr. Herviana Hapsari nomor HP 085811968077, dan email nana_herviana@ristekdikti.go.id

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terimakasih.

Direktur Penjaminan Mutu,

TTD

Aris Junaidi

Tembusan:

1.   Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan
2.   Sesditjen Belmawa

Lampiran :

  1. Buku Pedoman Program Fasilitasi Prodi Menuju Akreditasi Sertifikasi Internasional
  2. Surat penawaran bimtek AI2019
Leave a Reply