Kewajiban Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL)

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi dan surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Nomor: 0029/L13/SIK/2019 Tanggal 10 Januari 2019 Perihal Penyampaian Data Calon Lulusan, serta menindaklanjuti Pasal 24 Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018 terkait kewajiban penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) paling lambat 2 (dua) tahun setelah ditetapkan peraturan menteri tersebut. Maka dengan ini kami mengimbau kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII untuk mulai wajib menggunakan sistem Penomoran Ijazah Nasional (pin.ristekdikti.go.id) saat penyampaian data calon lulusan yang akan yudisium dan wisuda serta verifikasi nomor ijazah dan  keabsahan nomor ijazah nasional menggunakan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (ijazah.ristekdikti.go.id).

Silahkan unduh :

4 Comments
  • Nurul

    Selamat sore. Terkait penggunaan PIN.
    Apakah mahasiswa cuti akademik dihitung sebagai masa studi ?

  • Budi Rizka

    Assalamualaikum wr wb.
    Terkait kewajiban penggunaan PIN 2 tahun setalah Pasal 24 Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018. Permen tersebut disahkan tanggal 20 Desember 2018. Itu artinya, jika kewajiban penggunaan PIN 2 tahun berarti 20 Desember 2020.
    Mohon penjelasan lebih lanjut jika kami salah dalam memahami.
    Terimakasih

    • Fitria Larasati

      Sesuai permenristekdikti no 59 tahun 2018 memang diwajibkan 2 thn sejak peraturan tsb dtetapkan. Namun, mengingat agar PT mulai terbiasa menggunakan PIN dan utk meminimalisir kesalahan ketika penggunaan PIN sudah diwajibkan sesuai permen, maka Kepala LLDIKTI Wilayah XIII mengeluarkan kebijakan agar seluruh PT di lingkungan lldikti wilayah XIII utk mulai menggunakan PIN.

Leave a Reply